2. Bersedia melakukan pendaftaran secara online.
3. Mempunyai akun pendaftaran online.
4. Warga Negara Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani.
5. Mempunyai Kartu Keluarga.
Baca Juga: Pilih Mana? Shalat Tarawih-Witir 11 Rakaat Atau 23 Rakaat? Apakah Semuanya Sah?
6. Mempunyai Kartu Identitas/KTP/KIA.
7. Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga dan tidak mendaftarkan KK lainnya.
8. Jumlah pendaftar per KK maksimal 5 orang (bayi dibawah 2 tahun tidak termasuk kuota).
9. Jika sudah berhasil mendaftar mudik di Jasa Marga, mohon untuk tidak mendaftar di program Mudik Gratis BUMN lainnya.
10. Melakukan daftar ulang sebelum keberangkatan sesuai periode yang ditentukan.
11. Jika tidak melakukan daftar ulang maka kuota akan dibatalkan dan blacklist di tahun berikutnya.
Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan di laman resmi https://mudikgratis.jasamarga.co.id/.
Syarat dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu scan atau foto kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).***