2. Bersedia melakukan pendaftaran secara online.
3. Mempunyai akun pendaftaran online.
4. Warga Negara Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani.
5. Mempunyai Kartu Keluarga.
Baca Juga: Pilih Mana? Shalat Tarawih-Witir 11 Rakaat Atau 23 Rakaat? Apakah Semuanya Sah?
6. Mempunyai Kartu Identitas/KTP/KIA.
7. Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga dan tidak mendaftarkan KK lainnya.
8. Jumlah pendaftar per KK maksimal 5 orang (bayi dibawah 2 tahun tidak termasuk kuota).
9. Jika sudah berhasil mendaftar mudik di Jasa Marga, mohon untuk tidak mendaftar di program Mudik Gratis BUMN lainnya.
10. Melakukan daftar ulang sebelum keberangkatan sesuai periode yang ditentukan.
11. Jika tidak melakukan daftar ulang maka kuota akan dibatalkan dan blacklist di tahun berikutnya.
Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan di laman resmi https://mudikgratis.jasamarga.co.id/.
Syarat dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu scan atau foto kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).***
Artikel Terkait
Menyoal Kasus Keracuan MBG, Siapa yang akan Menanggung Biaya Pengobatannya? Begini Jawaban Badan Gizi Nasional
Solusi dari Kepala BGN Tentang Maraknya Kasus Keracunan MBG, Posting Video Proses Memasak di Sosmed
Kenapa Bacaan Shalat Witir Setelah Tarawih Biasanya al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas?
Penjelasan dari Kemenag, Ini Alasan Indonesia Sehari Lebih Awal Memulai Puasa Ramadhan 2025 Dibanding Brunei, Malaysia hingga Singapura
Berharap Masih Jadi Andalan Warga RI, Dirut Pertamina Ungkap Bakal Evaluasi Besar-besaran Buntut Skandal Dugaan Korupsi Minyak Mentah