KLIK SAJA - Akhir-akhir ini, terdapat seruan agar pejabat negara di pemerintahan Republik Indonesia tidak lagi menggunakan kendaraan dengan plat khusus yang dilengkapi dengan pengawalan dari polisi (Patwal).
Para pejabat pemerintah diharapkan untuk beralih ke penggunaan transportasi umum, dan sebaiknya Patwal hanya diberikan kepada presiden serta wakil presiden Republik Indonesia.
Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Djoko Setijowarno, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, menyatakan bahwa fasilitas Patwal seharusnya hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara RI dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," tutur Djoko kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 27 Januari 2025.
Pernyataan Djoko itu menyusul kasus teranyar patwal terhadap mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial (medsos).
Lantas, apa hal yang melatari usulan terkait patwal yang dilakukan hanya untuk Presiden dan Wapres RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.
MTI: Bunyi Sirene Kendaraan Patwal Bikin Pengendara Stress
Dalam kesempatan yang sama, Djoko menjelaskan bahwa keramaian dan kemacetan yang dialami masyarakat saat ini salah satunya disebabkan oleh gangguan suara sirene dari kendaraan pengawalan.
“Perlu dicatat, saat ini setiap hari lebih dari 100 kendaraan memerlukan pengawalan polisi untuk menuju lokasi aktivitas,” jelas Wakil Ketua Umum MTI Pusat.
“Jalan-jalan di Jakarta akan semakin padat dan membuat pengguna jalan merasa stres akibat suara sirene dari kendaraan pengawalan,” tambahnya.
Masyarakat Punya Hak untuk Merasa Nyaman di Jalan Raya