Ia menekankan pentingnya melakukan kajian yang mendalam agar pendanaan tersebut sesuai dengan ketentuan agama Islam yang mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat (asnaf).
“Zakat seharusnya diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan ketentuan, seperti anak-anak dari keluarga miskin. Jika penerima manfaat tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka penggunaan dana zakat untuk program ini perlu ditinjau dengan lebih cermat,” ungkap Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.
Selain itu, Gus Yahya juga berpendapat bahwa dana infak dan sedekah memiliki tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan zakat.
Oleh karena itu, kedua sumber dana ini dapat digunakan secara lebih leluasa untuk mendukung program MBG.
Baca Juga: Viral Aplikasi Koin Jagat yang Kabarnya Bisa Ditukar dengan Uang Tapi Rusak Banyak Fasilitas Umum
Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) untuk mengembangkan program-program peningkatan gizi bagi siswa, seperti pemberian susu, telur, dan kacang hijau.
Selain itu, Gus Yahya menyebutkan bahwa beberapa pesantren telah dijadikan percontohan program MBG, dan ke depan diharapkan UKM di lingkungan NU dapat dilibatkan dalam pengadaan bahan makanan serta distribusinya kepada siswa dan santri.
Tanggapan Baznas
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, Noor Achmad, mengungkapkan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG adalah mungkin, dengan syarat penerimanya termasuk dalam kategori mustahik, seperti orang-orang yang fakir dan miskin.
Baca Juga: Momen Seru Para Siswi SMA Nikmati Makan Bergizi Gratis, Bawa Kerupuk dan Sambal dari Rumah
“Penggunaan dana zakat untuk anak-anak dari kalangan miskin dalam program ini tentu diperbolehkan. Namun, penting untuk melakukan seleksi penerima manfaat dengan cermat,” katanya.
Noor juga menambahkan bahwa cakupan sasaran program MBG cukup luas, sehingga verifikasi terhadap setiap penerima manfaat di sekolah menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mendalam agar penggunaan dana zakat dapat tepat sasaran.
“Dana zakat selalu siap untuk memberdayakan ekonomi umat, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baznas juga menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat sebagai tujuan utama penggunaan dana zakat.