KLIK SAJA - Di era digital saat ini, berbagai sektor dituntut untuk memiliki sistem yang canggih sejalan dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam bidang perpajakan.
Konsep untuk menciptakan satu platform besar yang dapat menyimpan sejumlah besar data dan dengan cepat mendeteksi adanya kecurangan melahirkan sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikenal sebagai Coretax.
Coretax dirancang untuk mengintegrasikan semua fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Detailnya mencakup pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, serta aspek pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Dengan nilai proyek yang sangat besar, ada 3 perusahaan asing yang terlibat dalam pengadaan sistem baru DJP ini.
PwC Indonesia
PT PricewaterhouseCoopers (PwC) berfungsi sebagai agen pengadaan untuk proyek Coretax DJP dengan nilai sebesar Rp37,8 miliar.
PwC adalah salah satu firma akuntansi terkemuka di dunia yang memiliki kantor pusat di London, Inggris.
Dalam proyek Coretax, peran PwC sebagai agen pengadaan mencakup pencarian perusahaan lain yang dapat menyediakan aplikasi serta layanan konsultasi terkait manajemen.
Proses pencarian untuk kedua bidang tersebut dilakukan melalui tender proyek yang telah ditentukan.