KLIK SAJA - Pasangan selebriti, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memicu beberapa klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan mengenai status keanggotaan mereka.
Nama-nama tersebut tercatat sebagai peserta dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dengan hak kelas 3.
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun keduanya terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, diperlukan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman.
Rizzky menyatakan bahwa dalam Program JKN terdapat berbagai segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Segmen ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dengan hak kelas 3, dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Data peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
Selain itu, ada pula segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3.
Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin.
Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018
Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam kelompok ini dan telah terdaftar sejak tanggal 1 Maret 2018.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh masyarakat.
Hingga tanggal 1 Desember 2024, jumlah peserta JKN di Indonesia mencapai 277,8 juta, yang mencakup 57,7 juta peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.