Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:38 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini (Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3 (Instagram.com/artis_indonesia))
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung dengan Nilai Segini (Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3 (Instagram.com/artis_indonesia))

Sebelumnya, Teguh Setyabudi selaku Pejabat Gubernur DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.

Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya.

Baca Juga: Sebuah Mobil Tesla Meledak Depan Lobi Hotel Milik Donald Trump di Las Vegas

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.

Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.

Pemerintah akan Menata Ulang Anggota BPJS

Pemprov Jakarta berencana untuk memperkenalkan kembali program JKN mandiri kepada warga yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat mengubah status kepesertaan mereka.

Baca Juga: 10 Orang Tewas dan Puluhan Terluka Dalam Serangan Mobil di New Orleans, Diduga Terkait Gerakan ISIS

Ani mengonfirmasi bahwa keduanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.

Sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar membutuhkan bantuan yang termasuk dalam segmen PBI.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Ayo Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X