Sebelumnya, Teguh Setyabudi selaku Pejabat Gubernur DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.
Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.
"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya.
Baca Juga: Sebuah Mobil Tesla Meledak Depan Lobi Hotel Milik Donald Trump di Las Vegas
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.
Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.
Pemerintah akan Menata Ulang Anggota BPJS
Pemprov Jakarta berencana untuk memperkenalkan kembali program JKN mandiri kepada warga yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat mengubah status kepesertaan mereka.
Baca Juga: 10 Orang Tewas dan Puluhan Terluka Dalam Serangan Mobil di New Orleans, Diduga Terkait Gerakan ISIS
Ani mengonfirmasi bahwa keduanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.
Sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar membutuhkan bantuan yang termasuk dalam segmen PBI.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Catut Adanya Pelanggaran Etik!
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!
PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat
Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Usai Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah