KLIK SAJA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% tidak akan diterapkan pada barang dan jasa yang bukan termasuk kategori barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berada atau mampu.
Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu mendukung rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Aula Mezzanine, Gedung Kementerian Keuangan, pada hari Selasa (31/12).
“Dengan kata lain, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang-barang mewah, tarif PPN tetap tidak mengalami kenaikan dan akan tetap seperti yang berlaku saat ini, yaitu tarif yang sudah diterapkan sejak tahun 2022,” ungkap Prabowo, merujuk pada tarif PPN sebesar 11%.
Baca Juga: Menteri Bappenas: Program Makan Bergizi Gratis akan Dorong Permintaan Baru Hasil Tani Lokal
Prabowo juga menambahkan bahwa tarif PPN 12% tidak akan dikenakan pada barang-barang di luar kategori yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas dia.
Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.
“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Optimistis dengan Perekonomian RI: Banyak yang Tak Yakin, Kita Buktikan
Dengan demikian, Prabowo mengatakan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
“Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga mengaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt hingga pembiayaan industri padat karya.
“Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp 38,6 triliun,” jelasnya.***