nasional

Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Catut Adanya Pelanggaran Etik!

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:47 WIB
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Catut Adanya Pelanggaran Etik! (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram.com/@sandradewi88))

KLIK SAJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat bahwa penilaian hakim yang menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat merupakan suatu bentuk subjektivitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, meyakini bahwa bukti yang dimiliki oleh jaksa dalam persidangan kasus korupsi timah tersebut sudah sesuai dengan substansi yang diperlukan.

“Jika Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang itu, sebenarnya apa yang diajukan oleh penuntut umum terkait pemenuhan alat bukti sesuai dengan Pasal 183-184 sudah sejalan,” ungkap Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Harli juga menjelaskan bahwa ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun bagi Harvey Moeis didasari oleh pertimbangan subjektif dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

Namun secara substansi, Harli memastikan tidak ada hal yang keliru terhadap substansi tuntutan yang diberikan jaksa.

"Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, tidak ada masalah," tegas.

Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Begini penuturan Ketua Majelis Hakim Persidangan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto.

Baca Juga: Menanti 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo di Tahun 2025, dari Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

Hakim Eko Aryanto: 12 Tahun Penjara Terlalu Berat untuk Harvey Moeis

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Eko menilai bahwa tuntutan penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan 12 tahun tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan kronologi kasus ini,” ujarnya.

Eko juga menyatakan bahwa kegiatan penambangan timah di daerah Bangka Belitung tengah berfokus pada peningkatan produksi dan ekspor timah.

Halaman:

Tags

Terkini