KLIK SAJA - Divisi Propam Polri telah memulai proses sidang pelanggaran etik terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia yang terjadi selama acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andika, mengonfirmasi kepada media di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024, mengenai pelaksanaan sidang etik tersebut.
“Memang benar, sesuai dengan komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang telah dinyatakan untuk mengambil tindakan tegas, dan hari ini dimulainya sidang etik,” jelas Wisnu.
Wisnu juga menjelaskan bahwa anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan di acara DWP berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, serta Kepolisian Sektor Metro Kemayoran Jakarta.
Baca Juga: Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0% Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu menambah daftar kasus kriminal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Berkaca dari hal itu, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang sempat menghebohkan jagat media sosial (medsos) sepanjang tahun 2024.
Berikut ini kasus-kasus kriminal yang terjadi selama tahun 2024 yang ditangani oleh Polda Metro Jaya:
Kematian Anak Tamara Tyasmara
Pada tanggal 27 Januari 2024, anak dari artis Tamara Tyasmara, yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dante, dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam renang yang terletak di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Menteri Bappenas: Program Makan Bergizi Gratis akan Dorong Permintaan Baru Hasil Tani Lokal
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Timur. Namun, kemudian penanganannya dialihkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk memperlancar dan mempercepat proses penyelidikan.
Setelah pengalihan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum segera melakukan langkah-langkah dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pengelola kolam renang, serta saksi-saksi lainnya.
Selain mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, Polda Metro Jaya juga melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah korban. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, akhirnya polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka dalam kasus ini.