Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 20:15 WIB
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol (Ilustrasi kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2024. (Unsplash.com / Matthew Ansley))
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol (Ilustrasi kasus kriminal yang terjadi sepanjang tahun 2024. (Unsplash.com / Matthew Ansley))

YA akhirnya terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang, dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Pada tanggal 25 April 2024, masyarakat di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikejutkan oleh penemuan mayat seorang wanita di dalam sebuah koper.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa mayat wanita tersebut ditemukan dengan luka parah di bagian kepala sebelah kiri.

Baca Juga: Prabowo ke Para Menteri Kabinet Merah Putih: Kalau Gak Bener, ya Saya Galak

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, teridentifikasi bahwa mayat tersebut adalah Rini Mariany atau RM (50 tahun).

Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang diketahui bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (19 tahun) di Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan rekaman CCTV, Pelaku AARN sempat pergi bersama korban ke sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 24 Januari 2024 lalu dan keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 WIB sambil membawa sebuah koper berwarna hitam.

Motif kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku membunuh korban karena sakit hati yang meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi olehnya.

Baca Juga: Pesawat Jeju Air Jatuh dan Terbakar di Bandara Korsel, Ratusan Penumpang Tewas

Tujuh Mayat Mengambang di Kali Bekasi

Pada 22 September 2024 lalu, sebuah peristiwa nahas terjadi saat ditemukannya tujuh mayat di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.

Pihak kepolisian menyebut, penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli polisi.

Berdasarkan konstruksi awal, kasus ini bermula pada Sabtu, 21 September 2024 lalu ketika petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X