“Beberapa unit laptop, telepon genggam, komputer pribadi, flashdisk, uang tunai, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya,” jelasnya.
Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar
Dalam pernyataan yang sama, Syahron menyatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Jakarta untuk anggaran tahun 2023.
“Penggeledahan ini berhubungan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan oleh Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Langkah Hadapi Wabah African Swine Fever di Papua
Jumlah anggaran untuk kegiatan yang diduga telah dikorupsi oleh Disbud Jakarta mencapai Rp150 miliar.
Mengenai hal ini, Syahron belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Disbud Jakarta.
Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati
Dalam kesempatan berbeda, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Budi Awaluddin mengungkap pencopotan jabatan Iwan Henry Wardhana selaku Kadisbud Jakarta imbas dari kasus dugaan korupsi.
Budi menuturkan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Polisi Periksa Lady Aurelia dan Ibunya Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," tuturnya.***