KLIK SAJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta setelah terindikasi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp150 miliar pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta pada hari yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, antara lain:
- Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
- Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro yang terletak di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Indramayu, Ribuan Rumah Warga Terendam
- Sebuah rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Sebuah rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
- Sebuah rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Selanjutnya, apa saja hasil temuan Kejati selama penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Terkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Syahron mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan ratusan stempel yang dipalsukan serta berbagai alat bukti lainnya.
Baca Juga: TikTok Akan Dilarang di AS, Bagaimana Kelanjutannya?
“Ditemukan ratusan stempel yang tidak asli,” ujarnya dalam pernyataan yang sama.
Syahron juga menyebutkan adanya sejumlah alat bukti lain setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Artikel Terkait
Pendeta Gilbert Temui Babe Haikal, Ungkap Halal Untuk Semua
Tom Cruise Mendapat Penghargaan Sipil Tertinggi Oleh Angkatan Laut AS
Pesan Prabowo ke Para Menteri saat Berangkat Kunker ke Mesir: Tiap Saat Saya Bisa Dihubungi
Prabowo Tiba di Kairo, Disambut Sejumlah Pejabat Tinggi Mesir dan Jajar Kehormatan
Para Siswa SD WNI di Kairo Sambut Prabowo Kenakan Pakaian Adat Sumbar: Bangga, Senang