Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan hingga Dugaan Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:03 WIB
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan hingga Dugaan Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar (Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Unsplash.com / Mufid Majnun))
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan hingga Dugaan Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar (Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Unsplash.com / Mufid Majnun))

KLIK SAJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta setelah terindikasi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp150 miliar pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta pada hari yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, antara lain:

- Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

- Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro yang terletak di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Indramayu, Ribuan Rumah Warga Terendam

- Sebuah rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

- Sebuah rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur

- Sebuah rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Selanjutnya, apa saja hasil temuan Kejati selama penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta

Terkait dengan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Syahron mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan ratusan stempel yang dipalsukan serta berbagai alat bukti lainnya.

Baca Juga: TikTok Akan Dilarang di AS, Bagaimana Kelanjutannya?

“Ditemukan ratusan stempel yang tidak asli,” ujarnya dalam pernyataan yang sama.

Syahron juga menyebutkan adanya sejumlah alat bukti lain setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X