KLIK SAJA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghancurkan miliaran tablet obat obat tertentu (OOT) ilegal jenis trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan, Jumat (13/12/2024).
Dimana apabila jika disalahgunakan, ketiganya dapat memicu ketergantungan dan membahayakan tubuh.
Secara simbolis, penghancuran OOT ilegal tersebut, dipimpin oleh Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Tambakaji, Ngaliyan-Kota Semarang.
Baca Juga: Hubungan Antara Boston Tea Party, Nusantara dan Kemerdekaan Amerika Serikat
Selanjutnya, barang bukti itu akan dihancurkan menggunakan jasa pengelola limbah medis.
Ikrar mengatakan, miliaran tablet OOT dan bahan bakunya diperoleh dari beberapa tempat.
Tempat pertama adalah sebuah pabrik obat ilegal di kawasan industri Candi Kota Semarang.
Dari lokasi itu disita sebanyak 1.099.414.000 tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton). Ada juga 18 unit alat produksi, serta alat transportasi berupa dua truk.
Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.
Tempat kedua adalah di Jawa Barat, yaitu di wilayah Marunda dan Cikarang.
Baca Juga: Mengenal Variasi Menu Nasi Goreng di Asia Tenggara
Dari dua lokasi tersebut, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.
Barang bukti yang berhasil disita adalah berupa produk sediaan famasi (509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli) serta kemasan dan label (1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol), dengan estimasi nilai ekonomi temuan sebesar Rp81 miliar.
Pada tempat berbeda pada 25 Maret 2024, adapula pengungkapan aktivitas produksi obat bahan alam ilegal dari sebuah bangunan di komplek pergudangan wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi.