Wow! BPOM Hancurkan Obat Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 15 Desember 2024 | 16:05 WIB
Pihak BPOM dan Rupbasan melakukan penghancuran obat ilegal senilai Miliaran Rupiah (Pemprov Jateng)
Pihak BPOM dan Rupbasan melakukan penghancuran obat ilegal senilai Miliaran Rupiah (Pemprov Jateng)

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik. Estimasi nilai ekonomi temuan obat ilegal ini sekitar Rp1,066 miliar. 

Menurut hemat Ikrar, temuan-temuan itu tak lepas dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM, berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN (Badan Intelijen Nasional) , dan BAIS (Badan Intelijen Strategis).

“Dampaknya, bisa berdampak pada jutaan penduduk dan adik-adik kita, itu tidak ternilai. Apalagi kita dalam bonus demografi. Kalau sampai ke mereka, apalagi membuat mereka ketergantungan, dampak sosial sangat besar. Dampak dosis tak terukur bisa timbulkan kematian, yang lain bisa ketergantungan,” ungkapya.

Disebutkan, upaya  pemusnahan barang bukti tersebut merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai peredaran OOT ilegal.

Di samping itu, pihaknya ke depan akan masif memberi edukasi, tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan jenis ini.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pelaku juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta, terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemprov Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X