KLIK SAJA - Pada Kamis, 31 Oktober 2024, seorang warga negara Indonesia bernama Thierry Henry ditangkap oleh Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP).
Penangkapan ini terjadi di Bandara Internasional Washington Dulles.
Menurut informasi yang dirilis oleh CBP, petugas menemukan uang palsu berwarna hitam senilai USD 28.500 atau sekitar Rp447 juta dalam bagasi Henry.
Uang palsu tersebut menjadi alasan utama penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Negara Bebas Visa untuk Indonesia! Salah Satunya Turki Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
Setelah penemuan itu, Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority mengambil alih kasus ini.
Mereka kemudian menjerat Henry dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan.
Proses hukum terhadap Henry akan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang WNI di luar negeri.
Baca Juga: Cuma Disini Beasiswa yang Berikan Bantuan Dana Rp 8Juta, Daftar Sekarang Juga!
Pihak berwenang AS berkomitmen untuk menangani kasus pemalsuan uang dengan serius.
Penangkapan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan finansial.
Uang yang dibawa pria asal Indonesia itu tampak menyerupai dolar AS dalam segi ukuran dan penampakannya yang mirip apabila hanya diamati sekilas.
Henry pun mendapatkan tudingan pemalsuan usai uang tersebut dicek di bawah sinar ultraviolet yang menunjukkan lembaran kertasnya hanya berwarna hitam.