nasional

Mau Nikah? Sekarang Syaratnya Harus Ikut ‘Kursus’ Dulu Di Bimbingan Perkawinan Kemenag

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:50 WIB
Suasana Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin di Jakarta (Kemenag)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Keputusan itu berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut dari awal tahun hingga akhir Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ungkapnya di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," ungkapnya.

Suryo menegaskan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini