nasional

Kerugian Hingga Rp 13 Miliar, Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Cabang Labuan Pandeglang: Apa Iya Pimpinan Cabang Ditangkap?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:12 WIB
Kerugian Hingga Rp 13 Miliar, Terkait Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Cabang Labuan Pandeglang: Apa Iya Pimpinan Cabang Ditangkap? (Foto: Ist)

Perusahaan-perusahaan tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.

"TN berkoordinasi dengan kepala bank BJB Labuan, lalu membawa dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank. Dia membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK," jelas Jefri.

Baca Juga: Kunjungan Menteri Desa PDTT ke Desa Namang dan Air Mesu, Turut Disambut Kapolda Bangka Belitung

Sebelumnya, pihak Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang telah menangkap TN (55) dan IK (44) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.

Akibat tindakan ini, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB, Widi Hartoto, saat dikonfirmasi terkait bagaimana pimpinan BJB dapat dengan mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu, belum memberikan jawaban.

Baca Juga: Sebelumnya Menerima Penerbangan Internasional, Bandara H.AS Hanandjoeddin di Belitung Kini Berubah Status Menjadi Domestik

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan nominal yang sangat besar dan mempengaruhi kredibilitas institusi perbankan di daerah tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan sejauh mana jaringan ini beroperasi.

Baca Juga: Apakah Khofifah Bakal Ikut dalam Kontestasi Pilkada di Jawa Timur Nantinya? PKB Akui Siap Jika Kembali Mencalonkan

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tambah Jefri.

Baca Juga: Kontrak Freeport Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Selain kerugian finansial, kasus ini juga mencoreng reputasi bank yang seharusnya menjadi lembaga terpercaya dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.

Jefri mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas serta kebenaran dokumen sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kerjasama dengan pihak manapun.

Halaman:

Tags

Terkini