Nasional, Klik Saja - Dua maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia dan Lion Air bakal dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebab fenomena penjualan tiket kedua maskapai itu melebihi tarif batas umumnya setiap menjelang hari raya Idul fitri.
Seharusnya, penjualan tiket pesawat tersebut menjadi terjangkau walupun mengalami kenaikan pada jumlah penumpang pesawat saat mudik Lebaran.
Baca Juga: Rencana Nonaktifkan NIK Warga Jakarta Sempat Tertunda, Ternyata Ini Alasannya
Kenaikan harga tiket pesawat diduga bakal mengalami permintaan bagi para penumpang khususnya kedua makai penerbangan tersebut.
Terkait hal itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan, fenomena itu terjadi berulang tiap tahun.
KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkrah harus dipatuhi.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataan, dikutip pada Kamis (21/3).
Baca Juga: Begini Kisaran Harga Emas Perhiasan Hari Ini di Semar Nusantara, Berapa 1 Gramnya?
Tak hanya Garuda dan Lion, ada tujuh terlapor dalam perkara Nomor No 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5.
Serta juga Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).
Tujuh maskapai itu yakni Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Baca Juga: GOTO Masuk Top Losers, Meski IHSG Berada di Zona Merah
KPPU oun meminta tujuh maskapai itu untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU