Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” ucap Fanshurullah.***
Artikel Terkait
Airlangga Hartanto Sebut PPN Indonesia Akan Naik Jikalau Prabowo Terpilih Menjadi Presiden
Hasil Sidang Pleno KPU Bangka Belitung, Prabowo-Gibran Raup Suara Terbanyak di Bangka Belitung
Kembali Bagikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Jokowi : Semoga Bisa Berlanjut Hingga Bulan Juni
Kunjungi Pasar Gelugur, Jokowi Sebut Harga Beras Mulai Turun Dalam Beberapa Hari Belakangan
Rencana Nonaktifkan NIK Warga Jakarta Sempat Tertunda, Ternyata Ini Alasannya