Maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air Dipanggil KPPU, Buntut Menaikkan Harga Tiket Tak Wajar Jelang Lebaran Idul Fitri

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Kamis, 21 Maret 2024 | 14:23 WIB
Maskapai penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia dipanggil KPPU Karena Menaikkan harga tak wajar (Foto: Istock)
Maskapai penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia dipanggil KPPU Karena Menaikkan harga tak wajar (Foto: Istock)

Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” ucap Fanshurullah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X