nasional

787 Ekor Satwa Liar Burung Diamankan, BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Satwa Secara Ilegal

Sabtu, 13 Januari 2024 | 21:33 WIB
787 Ekor Satwa Liar Burung Diamankan, BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Satwa Secara Ilegal (Foto: BKSDA Bengkulu)

Dengan pertimbangan terdapat jenis dilindungi, dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, untuk jenis burung yang dilindungi sebanyak 75 ekor akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Sedangkan satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan.

Baca Juga: Akui Elektabilitas Anies Baswedan Semakin Naik, Capres Prabowo Subianto Minta Tolong Pendukung di Bangka Belitung

Pelepasliaran dilakulan pada Sabtu (6/1) sore oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu bersama-sama dengan Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia.

Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak 712 ekor tersebut dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran.

Halaman:

Tags

Terkini