Jakarta, Klik Saja - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Tak hanya itu, juga dilakukan rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Baca Juga: Organisasi Kesehatan Indonesia Harap RPP Terkait Kesehatan Segera Disahkan
Baca Juga: Sambut Baik! Kehadiran Smelter Titanium Pertama di Indonesia, Erzaldi: Ini Merupakan Langkah Putera Bangka Belitung
Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:
Baca Juga: Angin Segar! Kehadiran Smelter Titanium Pertama di Indonesia, Menteri Perindustrian: Ini Menjadi Daya Tarik Investor
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
Baca Juga: Si Jago Merah Melahap dan Meluluh Lantahkan Rumah Media Babel, Kini Menjadi Kenangan Para Wartawan dan Jurnalis
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
Baca Juga: Kembali Viral! Video Roastingan Komika Egi Haw Tantang Polisi Muda: Lu Bisa Gondrong Nggak?
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.***