Kronologi Bus Tabrak dan Seret Motor di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sopir Diduga Mengantuk

photo author
- Rabu, 22 Juli 2026 | 11:59 WIB
Kronologi Bus Tabrak dan Seret Motor di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sopir Diduga Mengantuk (Ilustrasi gambar)
Kronologi Bus Tabrak dan Seret Motor di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Sopir Diduga Mengantuk (Ilustrasi gambar)

Kondisi sepeda motor mengalami kerusakan sangat parah akibat terseret beberapa meter.

Bus juga mengalami kerusakan pada bagian bemper depan serta belakang.

Proses evakuasi kendaraan dilakukan setelah lokasi dinyatakan aman oleh petugas.

Pengendara Motor Mengalami Luka Berat

Korban yang diketahui bernama I Ketut Sukedana berusia 35 tahun mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Pelni Resmi Perluas Jangkauan Layanan Keagenan Kapal ke Malaysia, Tangani Pengiriman Batu Bara Internasional

Setelah dievakuasi dari lokasi kejadian, korban langsung dibawa menuju RSU Negara.

Tim medis segera memberikan penanganan untuk mengatasi luka yang dialaminya.

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

"Pemotor sudah dilarikan ke RSU Negara. Kondisi sepeda motor mengalami rusak berat, sementara bus mengalami kerusakan di bagian bemper depan dan belakang. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 10 juta," papar Suarnadi.

Hingga kini kondisi korban masih dalam penanganan tenaga kesehatan.

Polisi Ingatkan Pengendara agar Tidak Berkendara Saat Mengantuk

Kepolisian menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan.

Pengemudi diminta memastikan kondisi tubuh tetap fit sebelum melakukan perjalanan, terutama pada dini hari.

Rasa kantuk dinilai dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Pengendara juga diimbau selalu berhati-hati saat melintasi jalur Denpasar-Gilimanuk yang memiliki banyak tikungan.

"Beruntung tidak ada korban jiwa, namun kami tetap mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," tandas Suarnadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X