KLIK SAJA – Informasi bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Bengkulu yang pajaknya masih menunggak, sekarang adalah waktu yang paling tepat untuk menyelesaikannya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai diskon dan penghapusan denda yang sangat meringankan kantong.
Catat periodenya, program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Keuntungan Menarik yang Bisa Anda Nikmati:
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan berbagai keringanan maksimal melalui program ini, antara lain:
- Penghapusan Total Tunggakan & Denda: Bebas tunggakan pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Anda juga dibebaskan dari denda dan pajak progresif.
- Aturan Khusus Tunggakan Lebih dari 1 Tahun: Jika kendaraan Anda mati pajak lebih dari 1 tahun, Anda cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama saja. Sisa tunggakan dan seluruh dendanya dihapus total!
- Diskon Balik Nama (BBNKB): Untuk mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah, kendaraan roda 4 (R4) mendapatkan diskon 25% dan kendaraan roda 2 (R2) mendapatkan diskon sebesar 50%.
- Mutasi Masuk ke Lampung: Dapatkan diskon PKB tahun ke-1 dan tahun ke-2 sebesar 50%.
- Apresiasi Wajib Pajak Taat: Bagi Anda yang selalu taat pajak dan tidak pernah menunggak, ada juga diskon khusus mulai dari 5% sampai dengan 25%.
Tips Sukses Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Agar proses pengurusan pajak Anda di Kantor SAMSAT terdekat berjalan lancar, cepat, dan tanpa hambatan, ikuti beberapa tips praktis berikut:
Siapkan Dokumen Persyaratan dari Rumah
Pastikan Anda membawa dokumen asli dan salinannya (fotokopi). Untuk pajak tahunan, siapkan KTP asli, STNK asli, dan SKPD tahun sebelumnya.
Jika Anda sekaligus ingin melakukan pajak 5 tahunan (ganti pelat), jangan lupa bawa BPKB asli beserta kendaraan yang akan dicek fisik.
Ketahui Kemudahan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Kini Anda tidak perlu pusing jika membeli kendaraan bekas dan belum balik nama. Berdasarkan kebijakan terbaru, Anda cukup membawa KTP asli Anda sebagai pemilik kendaraan yang sah saat ini untuk membayar pajak, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
Datang Lebih Awal atau Manfaatkan Layanan Sabtu
SAMSAT biasanya akan lebih ramai menjelang akhir periode pemutihan. Datanglah di pagi hari agar antrean belum mengular. Anda juga bisa memanfaatkan layanan SAMSAT di hari Sabtu (buka pukul 08.00–14.00 WIB) jika sibuk pada hari kerja.