Polisi menerima dua laporan kolektif terkait Hanania Travel.
Laporan pertama berasal dari JSP dengan 128 orang korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Sementara laporan kedua berasal dari NN dengan dua korban dan kerugian sekitar Rp78,8 juta.
Polisi masih mendalami seluruh laporan untuk mengetahui jumlah korban sebenarnya.
Dana Jemaah Diduga Mengalir untuk Kepentingan di Luar Umrah
Sebelumnya, polisi mengungkap dugaan penggunaan dana jemaah untuk kebutuhan yang tidak berkaitan dengan keberangkatan umrah.
Salah satu penggunaan dana yang disebut adalah untuk membayar influencer sebagai bagian dari promosi.
Menurut penyidik, influencer tersebut bertugas membantu memasarkan paket perjalanan umrah Hanania Travel.
Polisi kini juga menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut.
“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban,” jelas Iman.
Atas dugaan perbuatannya, ASF dijerat Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
Tagging:
Hanania Travel, ASF, kasus umrah, dana jemaah umrah, Polda Metro Jaya, penipuan travel, berita nasional, umrah
Artikel Terkait
Kliksaja.id Luncurkan Fitur Traktir Kopi Ajak Pembaca Dukung Jurnalisme Independen Jaga Kualitas Pemberitaan yang Akurat, Kredibel, dan Berkelanjutan
Info Jadwal Penerbangan Super Air Jet Rute Jakarta - Sampit Periode 12–15 Juni 2026 Lengkap dengan Cara Pesan Tiket Online
Jadwal Pesawat Citilink Rute Jakarta Halim – Padang Edisi 1-15 Juni 2026 Lengkap dengan Panduan Pemesanan Tiket Online
Informasi Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 80 Periode 2 – 8 Juni 2026 Rute Ambon – Geser – Gorom – Kesui – Kelimuri – Werinama
Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 90 Rute Kupang – Ndao – Sabu – Ende – Mamboro – Waingapu – Pulau Raijua