Kronologi Terbaru Kasus Hanania Travel, Polisi Dalami Aliran Dana hingga Periksa Pihak Lain

photo author
- Rabu, 3 Juni 2026 | 13:49 WIB
Kronologi Terbaru Kasus Hanania Travel, Polisi Dalami Aliran Dana hingga Periksa Pihak Lain (Polisi telusuri aset-aset yang dimiliki ASF (kanan), bos Hanania Travel yang jadi tersangka penggelapan dana jemaah umrah. (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri))
Kronologi Terbaru Kasus Hanania Travel, Polisi Dalami Aliran Dana hingga Periksa Pihak Lain (Polisi telusuri aset-aset yang dimiliki ASF (kanan), bos Hanania Travel yang jadi tersangka penggelapan dana jemaah umrah. (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri))

Dari proses tersebut, kerugian yang telah terverifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Nilai kerugian tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 38 korban Hanania Travel.

Polisi menyebut jumlah korban kemungkinan masih bertambah karena banyak laporan lain yang masuk.

Posko pengaduan juga tetap dibuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain ASF, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Penyidik masih terus mencari fakta hukum baru dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan perkembangan tersebut.

“Tentu kami sebagai penyidik, di dalam proses penyidikan sesuai fakta hukum yang diperoleh dan dijalankan, tidak menutup kemungkinan jika ada fakta hukum lain,” ucap Iman.

Ia juga menambahkan, “Ada kemungkinan akan ada tersangka lain, jika mengarah ke sana.”

Pendalaman dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Hanania Travel.

Baca Juga: BookCabin Travel Fair 2026 Hadirkan Promo Tiket Pesawat Lion Group, Cashback Cabin Points hingga 1 Juta dan Paket Umrah di Jakarta

Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Dalami Laporan Korban

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana umrah tersebut.

Saat ini proses penyidikan berjalan dengan memeriksa 33 orang saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X