BPK Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun di BTN, Ini Masalah Pengelolaan Kredit KPR yang Terungkap

photo author
- Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB
BPK Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun di BTN, Ini Masalah Pengelolaan Kredit KPR yang Terungkap (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. (btn.co.id))
BPK Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun di BTN, Ini Masalah Pengelolaan Kredit KPR yang Terungkap (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. (btn.co.id))

Dalam laporannya, BPK menemukan banyak sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR belum selesai diproses.

Sertifikat tersebut diketahui masih tertahan di sejumlah pihak ketiga.

Pihak yang dimaksud mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan risiko bagi debitur maupun pihak perbankan.

Proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut juga menjadi salah satu sumber potensi kerugian.

Karena itu, BPK meminta pengawasan terhadap penyelesaian sertifikat diperketat.

Dugaan Modus Pinjam Nama pada 1.215 Debitur KPR

BPK juga mengidentifikasi adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar.

Baca Juga: Sejarah PELNI dari Masa Ke Masa, Setia Menyatukan Pulau-Pulau di Nusantara

Debitur tersebut diduga menggunakan modus pinjam nama dalam proses pengajuan kredit.

Temuan itu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kualitas penyaluran kredit perumahan.

Selain itu, BPK menduga pembiayaan angsuran kredit berasal dari pihak pengembang.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan pengembang PT BAS atau Banua Anugerah Sejahtera.

"Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer," tambahnya.

Program KPR Simple PT BAS Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X