Karena itu, pemerintah berharap diskon mutasi 50 persen dapat mendorong masyarakat segera memindahkan registrasi kendaraannya ke Bengkulu.
Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Bengkulu masih tergolong rendah. Data menunjukkan kepatuhan baru mencapai sekitar 31 persen, sementara total tunggakan pajak kendaraan telah mendekati Rp770 miliar.
Melalui program pemutihan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan jalan dan infrastruktur di Bengkulu.
Syarat Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Agar proses pengurusan di kantor Samsat berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik baru sesuai domisili
- Kuitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama
- Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat
Layanan pemutihan ini tersedia di seluruh kantor Samsat kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Masyarakat juga diimbau mengurus sendiri administrasi kendaraan tanpa menggunakan jasa calo agar proses lebih aman, transparan, dan terhindar dari pungutan liar.
Helmi Hasan menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlangsung selama empat bulan dan belum tentu kembali digelar dalam waktu dekat.
Karena itu, masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Mengeksplor Pulau Enggano di Bengkulu, Permata di Ujung Barat Indonesia
Setelah masa pemutihan selesai, pemerintah akan kembali menerapkan aturan tegas terkait tunggakan pajak kendaraan, termasuk kemungkinan penghapusan data registrasi kendaraan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi warga Bengkulu yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan, inilah momentum terbaik untuk menyelesaikan kewajiban dengan biaya lebih ringan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan secara resmi.***