KLIK SAJA - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku efektif pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang terus menumpuk.
Kebijakan tersebut digulirkan langsung oleh Helmi Hasan sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati bertahun-tahun maupun kendaraan pelat luar daerah yang beroperasi di Bengkulu.
Melalui program ini, warga memiliki kesempatan untuk mengurus administrasi kendaraan dengan biaya jauh lebih ringan dibanding biasanya.
Keuntungan Program Pemutihan Pajak Bengkulu 2026
Tahun ini, Pemprov Bengkulu menghadirkan sejumlah keringanan yang cukup lengkap bagi masyarakat. Berikut beberapa manfaat utama yang bisa dinikmati:
- Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen
Seluruh denda administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dihapus sepenuhnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa tambahan denda.
Program ini tentu sangat membantu masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan pajak bertahun-tahun.
- Diskon Mutasi Masuk 50 Persen
Bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin mengganti menjadi pelat BD Bengkulu, pemerintah memberikan potongan biaya mutasi masuk sebesar 50 persen.
Kebijakan diskon mutasi ini telah berjalan sejak April 2026 dan akan terus berlaku hingga Agustus mendatang.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan
Pemilik kendaraan bekas atau kendaraan tangan kedua juga mendapat keuntungan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Artinya, proses balik nama kendaraan menjadi jauh lebih hemat karena biaya BBNKB digratiskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, SE, MM., M.Si., menjelaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga untuk menertibkan administrasi kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah.
Menurutnya, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Bengkulu namun pembayaran pajaknya masuk ke provinsi lain.