Menteri PPPA Usulkan Gerbong Perempuan di Tengah KRL, Imbas Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur

photo author
- Rabu, 29 April 2026 | 02:19 WIB
Menteri PPPA Usulkan Gerbong Perempuan di Tengah KRL, Imbas Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur (Menteri PPPA Arifah Fauzi mengusulkan gerbong perempuan di KRL untuk dipindah ke tengah. (Threads/evanleonardus- Instagram/arifah.fauzi))
Menteri PPPA Usulkan Gerbong Perempuan di Tengah KRL, Imbas Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur (Menteri PPPA Arifah Fauzi mengusulkan gerbong perempuan di KRL untuk dipindah ke tengah. (Threads/evanleonardus- Instagram/arifah.fauzi))

Pemerintah menyadari bahwa dampak kecelakaan tidak hanya fisik.

Oleh karena itu, pemulihan mental juga menjadi prioritas utama.

Dorongan Keringanan untuk Korban Pekerja

Perhatian juga diberikan kepada korban yang berstatus pekerja.

Baca Juga: Informasi Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 109 Periode 29 April – 4 Mei 2026 Rute Tahuna – Kawaluso – Matutuang – Kawio – Bitung

Pemerintah berupaya agar perusahaan tempat korban bekerja memberikan keringanan.

“Ini kita upayakan bersama dan mudah-mudahan bisa dilakukan oleh beberapa perusahaan. Tadi ada salah satu perusahaan yang sudah hadir dan bertemu langsung,” ungkap Arifah.

Harapannya, korban bisa fokus pada pemulihan tanpa tekanan pekerjaan.

“Tadi kita menyampaikan tolong agar korban sampai benar-benar pulih dan hak-hak sebagai pekerjanya dipenuhi dan begitu sehat bisa kembali kerja seperti semula,” jelasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondisi psikologis korban.

Update Korban Kecelakaan

Perkembangan terbaru dari insiden ini menunjukkan dampak yang cukup besar.

Baca Juga: Informasi Jadwal Kapal KMP Kalabia Bulan Mei 2026 Rute Sorong – Fakfak – Wahai – Babo – Bintuni

Sebanyak 15 orang dilaporkan meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, 10 jenazah masih dalam proses identifikasi di RS Polri Kramat Jati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X