Aturan Baru Menkeu: Tidak Semua ASN Terima Gaji ke-13

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 11 April 2026 | 01:28 WIB
ilustrasi Gaji ke 13 bagi ASN (info bank)
ilustrasi Gaji ke 13 bagi ASN (info bank)

KLIK SAJA - Pemerintah secara resmi menetapkan aturan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Kebijakan ini tetap memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan PPPK, namun dengan ketentuan yang lebih selektif.

Artinya, tidak semua pegawai otomatis akan menerima gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak semua PPPK berhak mendapatkan gaji ke-13. PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Sebaliknya, PPPK yang diangkat sebelum atau paling lambat pada 1 Mei 2025 tetap berhak menerima.

Selain itu, masa kerja juga menjadi faktor penentu. Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara proporsional.

Namun, jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka gaji ke-13 tidak akan diberikan.

Ketentuan lain juga berlaku bagi ASN secara umum. Pegawai yang tidak aktif bekerja atau tidak memenuhi persyaratan administrasi berpotensi tidak menerima gaji ke-13.

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan penyaluran anggaran lebih tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan kondisi kepegawaian masing-masing.

Bagi pegawai yang memenuhi syarat, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Menariknya, gaji ke-13 ini diberikan tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga diterima secara utuh.

Pemerintah juga telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13, yaitu sekitar bulan Juni 2026.

Waktu ini dipilih untuk membantu kebutuhan para pegawai, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Kementerian Keuangan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X