Mengapa KPK Cabut Tahanan Rumah Gus Yaqut? Ini 7 Pertimbangan dari Faktor Kesehatan hingga Strategi Penanganan Perkara

photo author
- Rabu, 25 Maret 2026 | 07:34 WIB
Mengapa KPK Cabut Tahanan Rumah Gus Yaqut? Ini 7 Pertimbangan dari Faktor Kesehatan hingga Strategi Penanganan Perkara (Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan. (Instagram.com/gusyaqut))
Mengapa KPK Cabut Tahanan Rumah Gus Yaqut? Ini 7 Pertimbangan dari Faktor Kesehatan hingga Strategi Penanganan Perkara (Menyoroti penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan. (Instagram.com/gusyaqut))

Setelah pertimbangan selesai, penyidik kembali menyesuaikan jenis penahanan.

Hal ini dinilai sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Faktor Kesehatan Jadi Salah Satu Pertimbangan Awal

Salah satu alasan Yaqut sempat menjalani tahanan rumah adalah kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Info Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Periode 1 – 12 April 2026 Rute Nunukan – Balikpapan – Makassar – Larantuka

Berdasarkan asesmen medis, ia diketahui mengalami gastroesophageal reflux disease atau GERD akut.

Selain itu, Yaqut juga dilaporkan memiliki riwayat penyakit asma.

Kondisi kesehatan tersebut menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan jenis penahanan.

Pemeriksaan medis dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka tetap terpantau.

Faktor kesehatan sering menjadi bagian pertimbangan dalam proses hukum.

Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan di RS Polri

Dalam prosesnya, Yaqut juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Info Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Periode 1 – 9 April 2026 Rute Makassar – Kupang – Maumere – Balikpapan – Nunukan

Pemeriksaan medis menjadi bagian dari prosedur untuk memastikan kondisi tersangka.

Hasil pemeriksaan digunakan sebagai bahan pertimbangan lanjutan bagi penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X