Transformasi Digital TASPEN Percepat Pencairan THR Pensiunan 2026, 97 Persen Dana Sudah Diterima Peserta

photo author
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 02:21 WIB
Transformasi Digital TASPEN Percepat Pencairan THR Pensiunan 2026, 97 Persen Dana Sudah Diterima Peserta (Dok.istimewa)
Transformasi Digital TASPEN Percepat Pencairan THR Pensiunan 2026, 97 Persen Dana Sudah Diterima Peserta (Dok.istimewa)

Melalui kegiatan ini, pihak manajemen ingin memastikan seluruh proses pelayanan berjalan optimal.

Fary juga berdialog langsung dengan para pensiunan yang menerima pembayaran THR tahun ini.

Dari pertemuan tersebut, banyak penerima manfaat yang menyampaikan apresiasi karena pembayaran THR dapat diterima lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kunjungan ini juga menjadi bagian dari evaluasi langsung terhadap kualitas pelayanan di lapangan.

Baca Juga: Pesan Hari Ini! Tiket Lion Air Program Stimulus Pemerintah Lebih Murah Hingga 18 Persen untuk Mudik Lebaran 2026

Penyaluran THR Mengikuti Prinsip 5T

Dalam proses penyaluran THR, TASPEN memastikan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan prinsip 5T.

Prinsip tersebut meliputi Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.

Standar ini menjadi pedoman penting agar seluruh penerima manfaat mendapatkan haknya secara akurat.

Dengan penerapan prinsip tersebut, potensi kesalahan dalam proses pembayaran dapat diminimalkan.

Selain itu, sistem ini juga membantu memastikan dana benar-benar diterima oleh peserta yang berhak.

Dengan mekanisme yang jelas, TASPEN berupaya menjaga kepercayaan para pensiunan terhadap layanan yang diberikan.

Baca Juga: Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 89 Bulan Maret 2026 Rute Wani -  Donggala – Ogoamas – Toli-toli – Tarakan – Samarinda

TASPEN Ingatkan Pensiunan Waspada Penipuan

Di tengah proses pencairan THR, TASPEN juga mengingatkan para pensiunan untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X