Info Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Dibuka 22 Februari Tujuan Jateng, Jabar, Jatim, Lampung dan Sumsel

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Minggu, 22 Februari 2026 | 08:55 WIB
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 (Instagram Pemprov DKI Jakarta)
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 (Instagram Pemprov DKI Jakarta)

KLIK SAJA – Informasi bagi warga perantauan di Jakarta yang ingin pulang kampung dengan tenang, Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 (1447 H) telah resmi dibuka.

Program ini mengusung tema "Aman Nyaman Bawa Cerita Bahagia" untuk membantu mobilitas warga merayakan lebaran di kampung halaman.

Berikut adalah panduan lengkap yang perlu Anda ketahui:

Syarat & Ketentuan Pendaftaran

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat berikut:

  • Dokumen Wajib: Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP DKI Jakarta (diutamakan).
  • Membawa Motor: Wajib menyertakan STNK bagi yang ingin membawa sepeda motor.
  • Anggota Keluarga: Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK.
  • Validitas Data: NIK KTP yang didaftarkan secara online harus sesuai dengan NIK KTP asli.
  • Larangan: Tiket tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Jika ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, pendaftaran akan otomatis dibatalkan.

Jadwal Pendaftaran Online & Kota Tujuan

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi di https://mudikgratis.jakarta.go.id dengan pembagian waktu berdasarkan kluster kota tujuan:

  • Kluster 1 (22–24 Februari 2026): Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap.
  • Kluster 2 (25–27 Februari 2026): Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
  • Kluster 3 (28 Februari – 2 Maret 2026): Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo.

Baca Juga: Informasi Mudik Bareng Diton 2026 Dibuka 23 Februari, Keberangkatan Kawasan Industri Jababeka Menuju Jateng dan Jatim

Tahap Verifikasi

Setelah berhasil mendaftar online, calon peserta wajib melakukan verifikasi ke lokasi terdekat dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi.

Jadwal Verifikasi:

  • Kluster 1: 25–27 Februari 2026.
  • Kluster 2: 28 Februari – 2 Maret 2026.
  • Kluster 3: 3–5 Maret 2026.

Catatan: Jika tidak hadir pada waktu verifikasi, Anda dianggap mengundurkan diri dan kuota akan diberikan kepada orang lain.

Lokasi Verifikasi (Suku Dinas Perhubungan):

  • Jakarta Pusat: Jl. RP Soeroso No. 21, Cikini.
  • Jakarta Utara: Jl. Plumpang Semper, Tugu Selatan.
  • Jakarta Selatan: Jl. MT. Haryono Kav. 45-46, Cikoko.
  • Jakarta Timur: Jl. Perserikatan No. 1, Jati, Pulogadung (Terminal Rawamangun).
  • Jakarta Barat: Jl. Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng.
  • Gedung Dinas Teknis Jatibaru: Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat.

Kontak Bantuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Rekomendasi

Terkini

X