Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Puasa Ramadan 2026 Resmi Kamis 19 Februari, Hilal Tidak Terlihat di 96 Titik

photo author
- Selasa, 17 Februari 2026 | 20:31 WIB
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Puasa Ramadan 2026 Resmi Kamis 19 Februari, Hilal Tidak Terlihat di 96 Titik (Sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah. (YouTube/Kementerian Agama))
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Puasa Ramadan 2026 Resmi Kamis 19 Februari, Hilal Tidak Terlihat di 96 Titik (Sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah. (YouTube/Kementerian Agama))

Sebagai informasi, kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat yang digunakan Indonesia mengacu pada kesepakatan Menteri Agama negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Kriteria tersebut adalah:

- Tinggi hilal minimum 3 derajat

- Elongasi minimum 6,4 derajat

Baca Juga: Informasi Jadwal dan Tiket Kapal KM Dharma Kartika 3 Periode 17 – 27 Februari 2026 Rute Makassar – Selayar – Baubau PP

Karena tidak memenuhi standar itu, maka awal Ramadan digenapkan menjadi 30 hari pada bulan sebelumnya.

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Berbeda

Di sisi lain, Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada:

Rabu, 18 Februari 2026

Muhammadiyah juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 H jatuh pada:

Jumat, 20 Maret 2026

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadir di Semarang, Penguat Kerja Sama Pusat-Daerah dan Pengembangan Pariwisata Kota

Perbedaan ini terjadi karena metode penetapan Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal, sementara pemerintah mengombinasikan hisab dan rukyat.

Dengan hasil sidang isbat ini, pemerintah menetapkan bahwa umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sidang isbat kembali menjadi ruang musyawarah bersama yang melibatkan ulama, pakar astronomi, serta perwakilan ormas Islam untuk menjaga kesepakatan dan ketertiban dalam penetapan awal bulan hijriah di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X