Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Puasa Ramadan 2026 Resmi Kamis 19 Februari, Hilal Tidak Terlihat di 96 Titik

photo author
- Selasa, 17 Februari 2026 | 20:31 WIB
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Puasa Ramadan 2026 Resmi Kamis 19 Februari, Hilal Tidak Terlihat di 96 Titik (Sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah. (YouTube/Kementerian Agama))
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Puasa Ramadan 2026 Resmi Kamis 19 Februari, Hilal Tidak Terlihat di 96 Titik (Sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah. (YouTube/Kementerian Agama))

Hilal Ramadan Masih di Bawah Ufuk, Secara Teori Mustahil Terlihat

Sebelumnya, dalam seminar posisi hilal, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya menjelaskan bahwa posisi hilal pada 17 Februari 2026 masih berada di bawah ufuk.

Hal ini membuat hilal secara astronomis mustahil dapat dirukyat.

“Metode penetapan awal bulan kamariah di Indonesia menggunakan kombinasi rukyat dan hisab. Ijtimak harus terjadi dan posisi hilal diamati setelah matahari terbenam,” jelas Cecep.

Baca Juga: Viral di TikTok, Driver Wanita Bandung Antar Bubble Wrap Jumbo dari Cijerah ke Lembang dengan Ongkos Kirim Rp35 Ribu

Namun pada tanggal tersebut, hilal belum memenuhi syarat visibilitas.

Data Hisab: Tinggi Hilal Negatif di Seluruh Indonesia

Berdasarkan perhitungan hisab, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada rentang:

-2,41 derajat hingga -0,93 derajat

Sementara elongasi Bulan–Matahari tercatat antara:

0,94 derajat hingga 1,89 derajat

Dengan angka tersebut, hilal tidak memenuhi kriteria imkan rukyat MABIMS.

Baca Juga: Info Update! Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Periode 13 Februari – 7 Maret 2026 Rute Jakarta – Makassar – Ambon – Fakfak – Sorong

Cecep menegaskan bahwa hilal pada hari rukyat ini diprediksi mustahil terlihat karena posisinya masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.

Apa Itu Kriteria MABIMS?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X