Seskab Teddy Bantah Isu Presiden Prabowo Gunakan Dua Pesawat Kepresidenan Saat Kunjungan Luar Negeri

photo author
- Rabu, 4 Februari 2026 | 10:45 WIB
Seskab Teddy Bantah Isu Presiden Prabowo Gunakan Dua Pesawat Kepresidenan Saat Kunjungan Luar Negeri (Seskab RI, Teddy Indra Wijaya membantah kabar Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan saat berkunjung ke luar negeri (LN). (Dok. Setkab RI))
Seskab Teddy Bantah Isu Presiden Prabowo Gunakan Dua Pesawat Kepresidenan Saat Kunjungan Luar Negeri (Seskab RI, Teddy Indra Wijaya membantah kabar Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan saat berkunjung ke luar negeri (LN). (Dok. Setkab RI))

Teddy mengakui memang ada pesawat tambahan yang ikut dalam kunjungan luar negeri Presiden.

Namun, pesawat tersebut merupakan milik TNI Angkatan Udara dan bukan pesawat kepresidenan.

Pesawat itu digunakan terutama pada awal-awal pemerintahan Prabowo.

Fungsinya bukan untuk Presiden, melainkan untuk membawa perangkat pendukung kepresidenan.

Baca Juga: Info Selayar Sulsel! Jadwal Kapal KMP Takabonerate Februari 2026 Rute Bira - Pattumbukan - Kayuadi - Jinato - Jampea - Bonerate - Kalaotoa

Mereka terdiri dari Paspampres, tim protokol, tim medis, Kemlu, hingga wartawan.

Keberadaan pesawat ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Jadi, keberadaan pesawat tambahan tidak bisa disamakan dengan penggunaan dua pesawat kenegaraan.

Kunjungan Jarak Jauh Pakai Garuda Indonesia Boeing 777

Seskab Teddy memastikan bahwa dalam satu tahun terakhir, Presiden Prabowo selalu menggunakan satu pesawat kepresidenan untuk perjalanan jarak jauh ke luar negeri.

Pesawat yang digunakan adalah Garuda Indonesia Boeing 777.

Teddy menyebut Garuda sebagai maskapai nasional kebanggaan Indonesia.

Baca Juga: Info Pelabuhan Yos Sudarso! Jadwal Kapal Pelni Rute Ambon ke Surabaya Bulan Februari 2026

Penggunaan satu pesawat ini menjadi bukti komitmen efisiensi dan transparansi pemerintah.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada penggunaan dua pesawat kepresidenan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X