Ridwan Kamil sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh KPK selama kurang lebih enam jam pada Selasa (2/12). Usai pemeriksaan, RK menyatakan bahwa momen tersebut telah lama ia tunggu untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjerat Bank BJB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter. Hingga saat ini, para tersangka belum ditahan, namun telah dikenakan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.***