Negara dirugikan hingga Rp 1,25 triliun, menurut jaksa, karena ASDP membeli kapal-kapal bekas rusak milik PT JN sebelum melakukan akuisisi.
Ira bersama dua terdakwa lain — eks Direktur Komersial dan eks Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP — dianggap melakukan kesalahan dalam proses tersebut.
Meskipun tim penuntut awal meminta hukuman 8,5 tahun penjara, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Ira.
Baca Juga: Tok Resmi! Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Secara fakta, memang kapal-kapal bekas rusak itu dulu dibeli sebagai bagian dari persyaratan akuisisi.
Namun dokumen persidangan menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang terbukti dirasakan oleh Ira.
Pemulihan Nama: Rehabilitasi dari Presiden
Di tengah kontroversi dan kritik publik, datang sebuah titik balik penting: Presiden memberikan hak rehabilitasi kepada Ira.
Alasannya kuat: banyak pihak menilai bahwa tidak ada aliran dana korupsi pribadi kepadanya, proses akuisisi hanyalah bagian dari kebijakan lembaga, dan di bawah kepemimpinannya, ASDP justru berhasil tumbuh dan menguntungkan negara.
Karena itu, meski vonis tetap dijatuhkan, reputasinya perlahan dibersihkan.
Di mata sejumlah kalangan, kasusnya dianggap mirip dengan kasus Tom Lembong — janggal, kontroversial, dan banyak dipersoalkan aspek keadilannya.
Sosok & Latar Belakang
- Nama: Ira Puspadewi
- Tempat lahir: Malang, Jawa Timur
- Pendidikan: S1 Universitas Brawijaya (1990), S2 Asian Institute of Management (Filipina, 1994), S3 Universitas Indonesia (2018)
- Karier: Direktur di GAP Inc → Dirut PT Sarinah → Direktur PT Pos Indonesia → Dirut PT ASDP Ferry Indonesia
Perjalanan kariernya menunjukkan konsistensi, dedikasi, serta kemampuan memimpin — dari sektor swasta internasional hingga korporasi BUMN besar.
Sebuah Kisah Kompleks: Prestasi, Tuduhan, dan Rehabilitasi
Kisah Ira Puspadewi mencerminkan kompleksitas dunia korporasi dan tata kelola perusahaan negara di Indonesia.