Sejumlah titik rawan pelanggaran di Bogor telah dipetakan sebagai lokasi prioritas selama operasi berlangsung. Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Raya Pajajaran
Jalur utama Kota Bogor dengan pelanggaran umum seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan melawan arus, terutama di kawasan mal dan perkantoran.
- Simpang Baranangsiang (Terminal & Shelter Biskita)
Area padat kendaraan, rawan pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan melewati garis stop.
- Air Mancur – Jembatan Merah
Ruas ramai yang sering menjadi lokasi penindakan pelanggaran kecepatan dan knalpot brong.
- Tugu Kujang – Ekalokasari
Persimpangan besar yang kerap ditemukan pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
- Jalan Ahmad Yani (sekitar GOR Pajajaran)
Area berarus kendaraan tinggi, sering menjadi titik razia karena akses menuju pusat kegiatan olahraga.
- Jalan Suryakencana – Dewi Sartika
Kawasan perdagangan yang padat, sering terjadi parkir sembarangan dan kendaraan motor memasuki zona terlarang.
- Jalan Sholeh Iskandar (Sholis)
Salah satu jalan protokol yang kerap digunakan untuk balap liar pada malam hari, menjadi target patroli intensif.
- Jalan Raya Tajur
Jalur wisata dan perdagangan dengan pelanggaran batas kecepatan yang cukup tinggi.
- Dramaga – Ciherang – Ciampea (Akses IPB)
Kawasan mahasiswa, sering ditemukan pelanggaran berupa pengendara tanpa helm atau knalpot tidak standar.