Info Warga Magelang! Operasi Zebra Candi 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Cegatan Razia dan Sasaran Penindakan

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 20 November 2025 | 09:22 WIB
ilustrasi Razia malam di Magelang (promedia)
ilustrasi Razia malam di Magelang (promedia)

KLIK SAJA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.

Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk Kota dan Kabupaten Magelang, sebagai langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk memastikan operasi berjalan efektif, Polda Jateng menurunkan 2.478 personel, terdiri dari 240 personel tingkat Polda dan 2.238 personel jajaran Polres di seluruh Jawa Tengah

Tidak hanya itu, operasi ini juga melibatkan berbagai instansi terkait sebagai bentuk sinergi guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Operasi Zebra Candi 2025 menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Namun, penindakan hukum tetap diterapkan bagi pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain.

Penegakan hukum dilakukan melalui Tilang Elektronik (ETLE) — baik statis maupun mobile dan Tilang manual — untuk pelanggaran tertentu yang tidak dapat terdeteksi oleh ETLE

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, operasi kali ini tidak hanya mengandalkan pos pemeriksaan.

Petugas juga melakukan patroli mobile menyusuri titik-titik rawan guna menindak langsung pelanggaran yang ditemui di lapangan.

Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Polda Jateng menetapkan sejumlah pelanggaran prioritas karena dinilai memiliki kontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya. Berikut daftar 10 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Melewati batas kecepatan
  5. Tidak memakai helm SNI (R2) atau sabuk keselamatan (R4)
  6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  7. Melawan arus
  8. Kendaraan overload dan over dimensi
  9. Balap liar
  10. Knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik

Perikiraan Titik-Titik Razia dan Patroli di Magelang

Sejumlah lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Magelang telah dipetakan sebagai fokus Operasi Zebra Candi 2025. Area tersebut dipilih berdasarkan kepadatan kendaraan dan tingginya angka pelanggaran yang sering terjadi.

Berikut lokasi yang diperkirakan menjadi titik razia dan patroli:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Polda jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X