Perselisihan Adat: Antara Paugeran, Wasiat, dan Siapa yang Paling Berhak
Pihak LDA menegaskan bahwa hukum adat Mataram berpegang pada prinsip “anak laki-laki tertua tanpa memandang status ibu jika tidak ada permaisuri.”
Karena itu, mereka menilai Hangabehi otomatis paling berhak naik takhta.
Namun kubu Purbaya meyakini mendiang PB XIII sudah mengukuhkan mereka lebih dulu.
Baca Juga: 1,2 Juta AgenBRILink Jadi Penopang Ekonomi Desa, Transaksi Tembus Rp1.294 Triliun
“Berarti dah menurut adat,” tegas GKR Timoer Rumbay soal wasiat PB XIII.
Sayangnya, perbedaan pandangan adat seringkali justru membuka ruang tafsir yang makin melebar.
Dinamika ini seperti memperlihatkan sisi rapuh dari tradisi yang selama ini dijaga ketat. Kini keraton tersebut berada di persimpangan yang tidak mudah.
Akademisi Bicara: Hukum Alam yang Akan Menyaring Pewaris
Prof. Sahid Teguh Widodo dari PUI Javanologi UNS ikut menyoroti konflik ini dengan nada prihatin. “Semoga hukum adat dan paugeran Jawa… bisa mrantasi,” ujarnya, berharap ada jalan tengah dari polemik berkepanjangan.
Ia menegaskan dirinya tak ingin masuk ke kubu mana pun karena proses penetapan putra mahkota Mataram memang panjang dan bertingkat.
Menurutnya, tiga unsur akan menentukan siapa yang benar-benar pantas hukum alam, hukum agama, dan hukum adat.
Dua calon Hangabehi dan Hamangkunegoro keduanya memiliki pijakan genealogis.
Hanya saja, siapa yang akan dipilih sejarah adalah pertanyaan yang belum bisa dijawab sekarang.***
Artikel Terkait
4 Fakta Tambahan Anggaran Rp28,63 T untuk Program Makan Bergizi Gratis yang Harus Kamu Tahu!
Dari Prosedur hingga Pertanyaan Publik: Analisis Susno Duadji soal Penetapan Tersangka Roy Suryo cs
Soeharto Jadi Pahlawan, Ayahnya Disebut Penjahat: Unggahan Gita Sjahrir Picu Debat Nasional
Dari Bobby ke Toto: Diplomasi Antar Anabul yang Jadi Simbol Persahabatan Indonesia–Australia
Prabowo Teken Rehabilitasi Dua Guru: Hak, Martabat, dan Profesi Mereka Kembali Dipulihkan