4 Fakta Tambahan Anggaran Rp28,63 T untuk Program Makan Bergizi Gratis yang Harus Kamu Tahu!

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:57 WIB
4 Fakta Tambahan Anggaran Rp28,63 T untuk Program Makan Bergizi Gratis yang Harus Kamu Tahu! (Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id))
4 Fakta Tambahan Anggaran Rp28,63 T untuk Program Makan Bergizi Gratis yang Harus Kamu Tahu! (Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id))

Dadan menekankan bahwa percepatan ini bersifat mendesak agar target nasional terpenuhi.

2. DPR Ingatkan Mekanisme Pengajuan Anggaran

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegur BGN terkait mekanisme pengajuan tambahan anggaran.

Menurutnya, permintaan seharusnya diajukan ke DPR terlebih dahulu sebelum ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Diaspora Indonesia di Sydney Sambut Antusias Presiden Prabowo: 'Very Exciting!’

Nihayatul mencontohkan rapat dadakan saat reses untuk menyetujui anggaran tambahan.

“Mekanismenya harus ke DPR dulu, baru ke Kemenkeu. Bukan kebalik,” ujarnya.

Teguran ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi agar proses penganggaran transparan dan sesuai regulasi.

Dadan tampak mendengarkan dengan seksama dan berjanji memperbaiki prosedur ke depan.

3. Keterlambatan Gaji Petugas MBG Segera Diselesaikan

Selain soal anggaran, BGN juga menyinggung keterlambatan gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3, ahli gizi (AG), dan ahli akuntan (AK).

Dadan menjanjikan gaji telat akan terselesaikan minggu ini. Ia menyebut, bulan depan tidak akan ada keterlambatan lagi, dan tahun depan mereka akan diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: Doa dari Negeri Kanguru: Warga Aisyiyah Sydney Harap Prabowo Dikelilingi Orang-Orang Baik

Dengan status PPPK, pembayaran rutin tiap tanggal 1 akan sama seperti ASN.

Penyelesaian administrasi ini dianggap penting untuk menjaga motivasi petugas MBG yang menjadi garda terdepan program.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X