KLIK SAJA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) di Kementerian Agama memiliki tujuan besar: memaksimalkan tiga fungsi utama pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
“Ketidaksesuaian antara struktur birokrasi dan fungsi pesantren selama ini menjadi kendala utama. Padahal, UU No. 18 Tahun 2019 dengan tegas menyebutkan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi — yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Nasaruddin, keberadaan Ditjen Pesantren nantinya akan membuka ruang pendanaan yang lebih luas, bukan hanya bersumber dari fungsi pendidikan, tetapi juga dari fungsi keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
“Selama ini, posisi pesantren yang berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya memungkinkan penggunaan anggaran dari sektor pendidikan. Akibatnya, dua fungsi lain — dakwah dan pemberdayaan masyarakat — tidak berjalan optimal,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Menag, menimbulkan “kelumpuhan kebijakan” di dunia pesantren. Banyak lembaga pesantren akhirnya tidak mendapat dukungan dan layanan yang semestinya sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga: Mengenang Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Asal Bima Pengusir Penjajah
“Keterbatasan ini menciptakan kebijakan yang timpang, sehingga pesantren kurang mendapatkan layanan dan peran penuh sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Agama telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 9 Oktober 2025 mengenai penataan organisasi dan tata kerja Kemenag.
“Pada poin ketiga surat tersebut, kami menitikberatkan pada pembentukan unit eselon I baru, yaitu Direktorat Jenderal Pesantren,” ungkap Nasaruddin.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Kemenpan RB kemudian mengajukan surat permohonan izin prakarsa kepada Presiden RI dengan Nomor B-1503 tertanggal 17 Oktober 2025, terkait penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang struktur baru Kementerian Agama.
Setelah melalui sejumlah pembahasan lintas kementerian, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan persetujuan terhadap pembentukan Ditjen Pesantren ini.
“Pertemuan terakhir digelar pada Jumat, 1 November 2025, di Jakarta, dihadiri oleh beberapa kementerian, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, BKN, dan Kemenkumham, yang menghasilkan draf akhir Peraturan Presiden,” terang Nasaruddin.
Lebih jauh, pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi administratif pesantren, tetapi juga menjawab tantangan nyata di dunia santri modern.
Melalui Ditjen baru ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan kualitas sarana dan prasarana pesantren.