Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Klarifikasi Proyek Kereta Cepat Whoosh Bernilai Rp116 Triliun

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:46 WIB
Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Klarifikasi Proyek Kereta Cepat Whoosh Bernilai Rp116 Triliun (Mahfud MD sebut KPK bisa memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan soal Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd))
Mahfud MD: KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Klarifikasi Proyek Kereta Cepat Whoosh Bernilai Rp116 Triliun (Mahfud MD sebut KPK bisa memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan soal Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd))

KLIK SAJA - Mahfud MD kembali menanggapi isu panas seputar proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau yang lebih dikenal dengan nama Whoosh.

Proyek transportasi modern tersebut kini tengah menjadi sorotan publik lantaran terbongkar adanya beban utang besar kepada pihak China.

Diketahui, proyek warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menimbulkan kewajiban finansial sekitar Rp116 triliun, belum termasuk bunga pinjaman yang mencapai Rp2 triliun setiap tahun.

Angka tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai transparansi serta beban ekonomi jangka panjang yang harus ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Laba BRI Tembus Rp41,2 Triliun, Komitmen Perkuat UMKM dan Program Ekonomi Rakyat Terus Ditingkatkan

Sebagai proyek kebanggaan era Jokowi, Mahfud MD menilai bahwa hal ini wajar untuk dikaji ulang, termasuk oleh lembaga penegak hukum.

Ia menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memanggil Jokowi guna memberikan keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Menurut Mahfud, pemanggilan tersebut bukan berarti adanya tuduhan langsung terhadap mantan presiden, melainkan bagian dari proses hukum yang transparan.

Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat atau memiliki peran dalam proyek berskala besar seperti ini seharusnya siap memberikan klarifikasi demi akuntabilitas publik.

“Bisa saja (memanggil Jokowi), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” kata Mahfud dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis, 30 Oktober 2025.

“Tapi ini penyelidikan, bukan penyidikan. Kalau penyelidikan itu peristiwanya alat bukti belum ditemukan, tapi dugaan sudah ada. Manggil Pak Jokowi bisa, kenapa tidak?” imbuhnya.

Baca Juga: Cek Disini! Info Jadwal dan Tiket Kapal Dharma Lautan Utama Rute Kumai Menuju Semarang Periode 2-15 November 202

Mantan Menko Polhukam ini kemudian menambahkan biasanya kasus serupa tidak akan sampai pada pemanggilan, namun dalam teori hal itu bisa dilakukan.

“Kita lihat aja perkembangannya, apakah unsur-unsur pidana itu nanti akan ditemukan dalam proses penyelidikan ini,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X