KLIK SAJA - Publik Indonesia tengah diramaikan dengan perbincangan mengenai kebijakan baru pemerintah yang secara resmi melegalkan umrah mandiri.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang baru saja disahkan.
Melalui beleid tersebut, jamaah Indonesia kini dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan, sesuatu yang sebelumnya tidak diatur secara jelas dalam regulasi.
Langkah pemerintah ini dianggap terobosan progresif karena memberi kebebasan lebih besar kepada masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan pro dan kontra, terutama dari kalangan penyelenggara travel haji dan umrah yang khawatir usahanya akan terdampak.
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU baru itu disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur: lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Ketentuan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya, pemerintah memberikan dasar hukum bagi umat Islam Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa perantara pihak ketiga.
Bagi sebagian masyarakat, keputusan ini disambut sebagai bentuk kebebasan, di sisi lain, bagi pelaku usaha travel, kebijakan ini dinilai berisiko besar terhadap kelangsungan bisnis yang selama ini menopang jutaan pekerja.
Perihal itu, kini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, dilegalkannya umrah mandiri justru memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Lantas, apa saja poin-poin kritis terkait kebijakan umrah mandiri bagi warga RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Soal Perlindungan Jemaah di Tanah Suci
Dahnil menjelaskan, legalisasi umrah mandiri berarti seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan jemaah.
Artikel Terkait
Cek Disini! Tema dan Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda k-97 Tahun 2025, Dijamin Keren dan Patriotik!
Cek Disini! Tata Cara dan Susunan Upacara Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Resmi dari Kemenpora RI!
Perbedaan Data Dana Pemerintah Daerah, Mendagri Tito Jelaskan Selisih Waktu Pencatatan antara Kemendagri dan Kemenkeu
Pemkot Bekasi Pastikan Pengelolaan APBD Sesuai Aturan, Sekda Junaedi Tolak Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Mengendap
Pertemuan Hangat Prabowo dan Lula Tegaskan Komitmen Kedua Negara Membangun Kesejahteraan Rakyat Melalui Kerja Sama Strategis