KLIK SAJA - Skandal penjualan solar murah di Pertamina kini menjadi sorotan utama, menyeret tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga ke meja hijau.
Kasus ini secara telanjang memperlihatkan kelemahan signifikan pada batasan antara aturan yang berlaku dan kepentingan bisnis korporasi.
Berdasarkan salinan surat dakwaan yang berhasil diperoleh tim Jaringan Promedia, terungkap jelas bahwa para pejabat di Pertamina Patra Niaga telah menyetujui kontrak penjualan solar jenis non-subsidi dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga jual minimum resmi (bottom price).
Individu-individu kunci yang disebutkan terlibat dalam persetujuan kebijakan yang tidak mempertimbangkan prinsip profitabilitas dan batas harga terendah internal perusahaan adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Pelanggaran prinsip ini memiliki konsekuensi yang sangat serius.
Dalam dakwaan tersebut, dinyatakan secara eksplisit bahwa aksi penjualan solar di bawah bottom price ini telah menyebabkan kerugian finansial negara dengan total nilai mencapai Rp9,41 triliun.
Angka kerugian yang fantastis ini dikuatkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dengan Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025.
Inti permasalahan dalam skandal ini bukan hanya terletak pada nominal harga jual yang dipotong, melainkan pada filosofi penyalahgunaan kewenangan.
Peraturan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng pelindung keuangan negara justru berhasil dimanipulasi dan diakali oleh oknum-oknum yang berada di dalam institusi Pertamina sendiri, yang seharusnya menjunjung tinggi regulasi tersebut.
Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang dibuat untuk menjaga integritas bisnis, malah dijadikan tameng agar praktik itu tampak "resmi".
Menurut Fuad Abdullah, pengacara sekaligus pegiat hukum dari Merah Putih Watch, kasus ini adalah bentuk penyalahgunaan regulasi secara sistemik.
"Kalau aturan internal dipelintir untuk memberi ruang keuntungan kepada korporasi besar, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap fungsi publik BUMN," ujar Fuad.
Artikel Terkait
Emosi Tak Terkendali Akibat Mabuk, Pria 27 Tahun di Bantul Nekat Celurit Driver Ojol yang Jemput Pacarnya Kini IGS Resmi Jadi Tersangka
Harris Turino Tegaskan Kehadiran Negara Menggerakkan Ekonomi Harus Disertai Tata Kelola Cermat dan Tidak Mendominasi Pasar
Info Pencari Kerja! Ikutilah Jakarta Job Fair Goes to Campus di Universitas Negeri Jakarta, 23–24 Oktober 2025!
Jembatan Emas Lulusan ke Dunia Industri: Program Magang Bergaji Arahan Presiden Prabowo, Libatkan Ribuan Perusahaan dan Puluhan Ribu Posisi Kerja
3 Eks Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Utama! Menelusuri Jejak Kerugian Negara Rp285 Triliun