Dampak Jangka Panjang Pelanggaran Internal Kasus Dakwaan 3 Eks Pejabat Pertamina Penjualan Solar

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:05 WIB
Dampak Jangka Panjang Pelanggaran Internal Kasus Dakwaan 3 Eks Pejabat Pertamina Penjualan Solar (Pexels)
Dampak Jangka Panjang Pelanggaran Internal Kasus Dakwaan 3 Eks Pejabat Pertamina Penjualan Solar (Pexels)

 

KLIK SAJA - Skandal penjualan solar murah di Pertamina kini menjadi sorotan utama, menyeret tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga ke meja hijau.

Kasus ini secara telanjang memperlihatkan kelemahan signifikan pada batasan antara aturan yang berlaku dan kepentingan bisnis korporasi.

Berdasarkan salinan surat dakwaan yang berhasil diperoleh tim Jaringan Promedia, terungkap jelas bahwa para pejabat di Pertamina Patra Niaga telah menyetujui kontrak penjualan solar jenis non-subsidi dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga jual minimum resmi (bottom price).

Individu-individu kunci yang disebutkan terlibat dalam persetujuan kebijakan yang tidak mempertimbangkan prinsip profitabilitas dan batas harga terendah internal perusahaan adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Baca Juga: DPR Harris Turino: Menkeu Purbaya Terapkan Mazhab Kapitalisme Negara, Jauh Berbeda dari Pendekatan Disiplin Pasar Era Sri Mulyani

Pelanggaran prinsip ini memiliki konsekuensi yang sangat serius.

Dalam dakwaan tersebut, dinyatakan secara eksplisit bahwa aksi penjualan solar di bawah bottom price ini telah menyebabkan kerugian finansial negara dengan total nilai mencapai Rp9,41 triliun.

Angka kerugian yang fantastis ini dikuatkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dengan Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025.

Inti permasalahan dalam skandal ini bukan hanya terletak pada nominal harga jual yang dipotong, melainkan pada filosofi penyalahgunaan kewenangan.

Peraturan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng pelindung keuangan negara justru berhasil dimanipulasi dan diakali oleh oknum-oknum yang berada di dalam institusi Pertamina sendiri, yang seharusnya menjunjung tinggi regulasi tersebut.

Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang dibuat untuk menjaga integritas bisnis, malah dijadikan tameng agar praktik itu tampak "resmi".

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional untuk Kurangi Pengangguran dan Perkuat Keterampilan Lulusan Perguruan Tinggi

Menurut Fuad Abdullah, pengacara sekaligus pegiat hukum dari Merah Putih Watch, kasus ini adalah bentuk penyalahgunaan regulasi secara sistemik.

"Kalau aturan internal dipelintir untuk memberi ruang keuntungan kepada korporasi besar, itu bukan lagi pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap fungsi publik BUMN," ujar Fuad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X