KLIK SAJA - Anies Baswedan menyoroti serius fenomena gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus meningkat di Indonesia setiap tahunnya.
Melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya, Anies memaparkan data peningkatan kasus PHK yang menghantam dunia kerja nasional.
Menurut data yang ia sampaikan, pada tahun 2023 tercatat 64 ribu kasus PHK.
Angka ini kemudian melonjak tajam menjadi 77 ribu kasus pada tahun 2024.
Bahkan, baru di pertengahan tahun 2025 saja, sudah lebih dari 42 ribu orang yang dilaporkan kehilangan pekerjaan.
Anies menekankan bahwa angka-angka statistik ini menyimpan kisah pilu di baliknya, seperti perjuangan seorang ayah memikirkan tagihan, seorang ibu yang harus menjelaskan kesulitan ekonomi kepada anak, hingga pupusnya harapan lulusan baru (fresh graduate).
Lebih lanjut, Anies juga menyinggung tentang perubahan pekerjaan yang terpaksa diambil oleh para korban PHK.
Banyak dari mereka akhirnya harus beralih ke sektor informal setelah kehilangan pekerjaan lamanya.
Ia menyebut, tak sedikit yang beralih ke sektor informal setelah PHK terjadi karena mencari pekerjaan bukan hal mudah.
“Yang lebih menyakitkan, sebagian besar dari mereka tidak pindah ke pekerjaan formal baru, tapi justru jatuh ke sektor informal. Berdagang kecil-kecilan, jualan online yang seadanya, ojek online atau jadi pekerja serabutan,” paparnya.
Baca Juga: Informasi Jadwal Lokasi Samsat Keliling Area Pemalang Bulan Oktober 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa pekerjaan dari sektor informal memang memberi penghasilan, namun masih ada ketidakpastian yang membayangi.
“Memang ada penghasilan, tapi hidup jadi tidak pasti. Tidak ada BPJS, tidak ada THR, apalagi bicara pensiun. Jadi wajar kalau banyak yang merasa, ‘Kerjaan sih ada, tapi hidup tetap susah,’” tambahnya.
Artikel Terkait
Cek Disini! Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kencana 7 Rute Makassar ke Surabaya Per Tanggal 10-31 Oktober 2025
Demi Perkembangan Optimal Anak, Kemenko PMK Siapkan Program 'Pelita' untuk Integrasi Data Bakat dan Kondisi Psikologis Siswa
Pemerintah Siapkan Tambahan Kuota Magang Nasional Bergaji hingga 100.000 Peserta Setelah Evaluasi Tahap Pertama Rampung
BPJS Kesehatan Akan Ikuti Kebijakan Pemerintah Asal Ada Dasar Hukum Jelas untuk Penghapusan Tunggakan Iuran Peserta
Bapanas Laporkan 29,9 Ribu Ton Beras Turun Mutu, Mentan Amran Tegaskan Jangan Hanya Fokus pada Kerusakan dan Abaikan Stok Baik