Atasi Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta, Pemerintah dan ESDM Tawarkan Kolaborasi Pembelian Pasokan Wajib dari Pertamina

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 08:14 WIB
Atasi Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta, Pemerintah dan ESDM Tawarkan Kolaborasi Pembelian Pasokan Wajib dari Pertamina (Foto Ilustrasi - SPBU swasta masih alami kekosongan stok BBM meski ada kesepakatan dengan Pertamina. (Unsplash/mkumbwajr))
Atasi Kekosongan Stok BBM di SPBU Swasta, Pemerintah dan ESDM Tawarkan Kolaborasi Pembelian Pasokan Wajib dari Pertamina (Foto Ilustrasi - SPBU swasta masih alami kekosongan stok BBM meski ada kesepakatan dengan Pertamina. (Unsplash/mkumbwajr))

Ketum Partai Golkar itu juga menjelaskan tentang jatah impor SPBU swasta, yakni 110 persen untuk tahun 2025 sudah diberikan.

“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember. Atas dasar itu, pemerintah membuat keputusan untuk tetap dilayani, tetapi akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina,” imbuhnya.

3 Kesepakatan SPBU Swasta dan Pertamina

1. Pembelian Base Fuel

Bahlil membeberkan bahwa produk yang akan dibeli SPBU swasta dari Pertamina adalah yang masih base fuel atau produk yang belum mengalami pencampuran dengan yang lain.

Baca Juga: Kualitas Makanan Bergizi Gratis Disorot: Presiden dan BGN Janji Usut Tuntas Penyebab Keracunan Penerima Manfaat

“Syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur, jadi ibarat bikin teh kalau awalnya Pertamina mau jual sudah jadi teh, sekarang mereka bilang jangan teh, air panas saja, jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” terangnya.

2. Ada Joint Surveyor

Syarat kedua yang diungkap Bahlil adalah adanya joint surveyor, di mana tugasnya untuk memastikan kualitas BBM.

“Agar tidak ada dusta di antara kita menyangkut kualitas, disepakati melakukan joint surveyor, dari barang belum ada surveyor yang sama-sama disetujui di sana,” tuturnya.

3. Ada Harga yang Disepakati

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Tingginya Cukai dan Rokok Ilegal, Tegaskan Kebijakan Cukai Rokok Tidak Berubah di 2026

Dari sisi harga, menurut Bahlil harus ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Pemerintah ingin, sekalipun Pertamina yang diberikan tugas, tetapi kita juga ingin harus fair, nggak boleh ada yang dirugikan. Kita ingin swasta maupun Pertamina harus sama-sama cengli, harus semua terbuka,” paparnya.

“Stabil (harga), harga tidak ada kenaikan-kenaikan, harga stabil tergantung harga ICP (Indonesia Crude Price) dunia,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X