“Apapun konsekuensi yang ditimbulkan atas kejadian ini, saya bersama istri saya siap menanggungnya,” tegasnya.
Jejak Politik dan Latar Belakang
Wahyudin Moridu merupakan Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo, terpilih melalui Pemilu 2024 pasca-PSU di daerah pemilihannya.
Ia lahir pada 1995 dan menjadi salah satu anggota legislatif termuda di Gorontalo ketika dilantik pada usia 29 tahun.
Sebelumnya, Wahyudin sudah berkarier di politik daerah sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019–2024.
Wahyudin berasal dari keluarga politisi. Ia adalah putra mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, yang pada 2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
Ibunya, Rensi Makuta, juga tercatat sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan data LHKPN KPK, Wahyudin tercatat telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak tujuh kali sejak 2018.
Pada tahun tersebut, ketika ia pertama kali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo, ia masih memiliki harta senilai Rp635 juta.
Kekayaan itu terdiri dari aset bangunan warisan senilai Rp150 juta, kendaraan Rp450 juta, serta kas Rp35 juta, tanpa tercatat memiliki utang sedikit pun.
Namun setelah terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Boalemo, kondisi keuangannya berbalik.
Harta yang semula positif justru merosot tajam menjadi minus Rp159 juta, disebabkan oleh utang sebesar Rp750 juta.
Tren penurunan ini terus berlanjut. Pada 2022, ketika ia masih menjabat di DPRD Boalemo, ia kembali melaporkan harta minus, bahkan lebih besar, yakni Rp415 juta.
Penurunan tersebut antara lain akibat utang Rp600 juta, sementara kendaraan yang sebelumnya tercatat dalam laporan kekayaannya juga sudah tidak ada lagi.
Kondisi keuangan Wahyudin tak banyak berubah saat ia melangkah ke DPRD Provinsi Gorontalo.